Selasa, 18 April 2017

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART) SAFINATUSSALAM TIMSAHUN TERNATE (ST3) BANDUNG “PERAHU YANG MEMBAWA KESELAMATAN ANAK-ANAK TERNATE” BANDUNG



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
SAFINATUSSALAM TIMSAHUN TERNATE (ST3)  BANDUNG
“PERAHU YANG MEMBAWA KESELAMATAN ANAK-ANAK TERNATE” BANDUNG


ANGGARAN DASAR

Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam yang tidak membutuhkan legalitas  dari makhluk-Nya untuk membuat hukum-Nya. Dia telah mengutus seorang pahlawan revolusi Islam yaitu Nabi Muhammad SAW, yang telah berjuang bersama keluarga, para sahabat, dan tabiit-tabiin sehingga mampu membawa umat manusia dari permusuhan dan perceraian menuju masyarakat yang damai dan bersatu selama 23 tahun.
Sejarah Bangsa Indonesia tidak kalah hebatnya dengan perjuangan Nabi bersama para sahabatnya. Sejarah telah  mencatat bahwa perjuangan para pendahulu kita tidak sia-sia, karena mereka berjuang dengan jiwa dan raga untuk membebaskan bangsa Indonesia dari para penjajah yang menginginkan bangsa ini tetap dalam kebodohan. Sehingga lahirlah para pahlawan untuk berjuang membela bangsa dan negara, dengan peralatan bambu runcing  yang sangat sederhana, jika dibandingkan dengan peralatan yang dimiliki oleh para penjajah. Dengan tekad dan semangat yang membaja, para pahlawan mampu melumpuhkan dan memukul mundur para penjajah dari bumi Indonesia dengan kalimat yang sangat dijiwai, yaitu “Allahu Akbar dan Merdeka atau Mati”.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, menyadari bahwa melalui kekeluargaan dan kekompakan, maka terbentuklah suatu perubahan, yakni terberantasnya kebodohan dan perpecahan.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung bertekad  menuntut ilmu yang diminati, guna mendukung proses pembangunan Desa Ternate. Hal ini dilakukan melalui sebuah Organisasi ilmiyah yang mandiri, profesional, dan modern. Oleh karena itu para pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mempersiapkan diri untuk mengembangkan potensi kepemimpinan, keterampilan, dan kemandirian yang kelak menjadi karakter anggota Organisasi. Sehingga, para pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
       NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, MOTTO, LAMBANG, CAP ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini diberi nama (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang disingkat menjadi ST3 Bandung, yang artinya : Perahu yang membawa keselamatan anak-anak Ternate”.

Pasal 2
WAKTU
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung didirikan di Cileunyi Bandung, pada Hari Sabtu, Tanggal 10 November Tahun 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Kesekretariatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung Berada di Jln. Gg. H.Muhyi  Kota Bandung.

Pasal 4
KEDUDUKAN
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, berkedudukan di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Pasal 5
MOTTO
Motto ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah “Demi Ilmu Kami Merantau dan Demi Cita-Cita Kami Berjuang”.

Pasal 5
LAMBANG ORGANISASI

Description: Description: F:\Untitled.png

Lambang ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, sebagaimana terlihat pada gambar diatas meliputi tulisan dan gambar berbentuk perahu layar dengan makna sebagai berikut :
1)        Tulisan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dengan huruf Calibri berwarna putih, memiliki arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada hamba-Nya yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsahun Ternate) Bandung, yang sedang menuntut ilmu di Pulau Jawa”.
2)        Gambar perahu yang sedang berlayar, memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)        Fisik Perahu, bertuliskan “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, bermakna keyakinan atas kasih sayang Allah, dan “Ihdinashshiraathalmustaqiim”, bermakna senantiasa mengharapkan petunjuk keselamatan dari Allah SWT.
4)        Layar, bermakna kuasa Allah, menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)        Ombak, bermakna tantangan hidup yang harus dihadapi.
6)        Pelangi, bermakna berbeda-beda dalam suku dan budaya hidup, tetapi memiliki satu tujuan, yakni sukseskan pendidikan.
7)        Biru Langit, bermakna bahwa makin luas jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki.
8)        Putih Awan, bermakna senantiasa ceria dalam segala keadaan.
9)        Bendera Indonesia (Merah Putih), bermakna keberanian dan kesucian perjuangan dalam  menuntut ilmu.

Pasal 6
CAP ORGANISASI
                Description: LOGO ST 3.png
                                               
Makna Cap Organisasi :

1)      Tulisan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dengan huruf Calibri berwarna putih, memiliki arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada hamba-Nya yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsahun Ternate) Bandung, yang sedang menuntut ilmu di Pulau Jawa”.
2)      Gambar perahu yang sedang berlayar, memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)      Fisik Perahu, bertuliskan “Ternate” bermakna sebagai pengabdian menjadi perioritas setelah sukses ditanah rantau.
4)      Layar, bermakna kuasa Allah, menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)      Ombak, bermakna tantangan hidup yang harus dihadapi.
6)      Biru Langit, bermakna bahwa makin luas jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki
7)      2012, bermakna tahun berdirinya ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) bandung.
8)      .Bintang bermakna sebagai cita cita yang luhur yang harus dicapai



BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 7
ASAS
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung berasaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, sebagai pedoman hidup, dan Pancasila sebagai idiologi bangsa serta menjadikan UUD 1945 sebagai dasar Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8
SIFAT
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mengutamakan kekeluargaan dan kekompakan, serta bebas dari kepentingan suku, status sosial dan politik.

Pasal 9
TUJUAN
Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung ini di dirikan dengan tujuan sebagai berikut:
1)        Menjalin dan mempererat persaudaraan, persatuan dan kesatuan seluruh pelajar Desa Ternate, di Pulau Jawa, Makasar, Kupang dan Kalabahi (NTT) pada berbagai kegiatan dan diberbagai bidang, seperti bidang akademik, sosial dan budaya dan bidang lainnya.
2)        Mewujudkan anggota organisasi yang cerdas, cermat, dan profesional, untuk kemajuan Desa Ternate melalui tercapainya prestasi akademik yang baik dan unggul.
3)        Meningkatkan hubungan kerjasama dan kemitraan yang baik dengan komunitas NTT lainnya, baik yang berada di Pulau Jawa dan diluar Pulau Jawa.

Pasal 10
FUNGSINYA
1)        Sebagai tempat untuk pembinaan dan menyiapkan kader-kader Desa Ternate yang dilandasi dengan norma agama, norma adat, norma social dan norma hukum
2)        Pengembangan pola pikir, minat, bakat, kreatifitas, serta kepemimpinan anggota organisasi.
3)        Menampung dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Alor pada umumnya, dan khususnya Masyarakat Desa Ternate.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Keanggotaan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, terdiri dari Anggota Muda Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.

Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
Keorganisasian ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari :
1)        Dewan Penasehat, sebagai pelindung dan pemberi arahan dalam organisasi
2)        Dewan Pembina Organisasi (DPO), bertugas untuk memberikan saran dan gagasan kepada pengurus, baik diminta ataupun tidak
3)        Dewan Pengurus bertugas sebagai pelaksana program yang diamanatkan organisasi

BAB IV
KEDAULATAN TERTINGGI
Pasal 12
Permusyawaratan ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, terdiri dari MUBES, MUSKER, MUSPEN, dan MUIS.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 13
Keuangan Organisasi ;
1)        Iuran dari anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
2)        Usaha-usaha yang legal dan halal.
3)        Pengelolaan keuangan Organisasi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

BAB VI
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
1)        Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  dimungkinkan atas dasar usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari pengurus periode tersebut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 15 hari sebelum berakhirnya kepengurusan
2)        Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½  + 1 dari Pengurus Periode tersebut.

Pasal 15
PEMBUBARAN
ST3 (Safinatus Salam Tim Sahun Ternate) Bandung hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Istimewa dengan persetujuan Dewan Penasehat Dewan Pembina Dewan Pengurus.

BAB V
Pasal 16
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kembali dikemudian hari.















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1)        Anggota Muda adalah Pelajar Ternate yang berdomisili di Pulau Jawa
2)        Anggota Biasa adalah pelajar Ternate yang telah mengikuti LDKA (Latihan Dasar Kepemimpinan Anggota) ditingkat internal organisasi ST3. 
3)        Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah dianggap berjasa bagi organisasi atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan atau jabatannya dapat menunjang perkembangan organisasi berdasar atas pertimbangan dan keputusan Rapat Pengurus.
4)        Keanggotaan akan hilang dikarenakan oleh :
a)         Meninggal dunia;
b)        Mengajukan pengunduran diri;
c)         Dikeluarkan dari keanggotan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sebab tertentu lain yang merugikan organisasi berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan Muis.

Pasal 2
HAK
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki hak sebagai berikut :
1)        Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan MUBES
2)        Mengeluarkan pendapat dan Pembelaan diri.
3)        Melakukan Perlakuan yang sama dalam organisasi.
4)        Hak untuk mendapatkan pendidikan dan  mengikuti kegiatan-Kegiatan organisasi.
5)        Menggunakan fasilitas organisasi yang tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi.


Pasal 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki kewajiban sebagai berikut :
1)        Menjunjung tinggi Al-Qur’an, As-Sunnah, Pancasila dan UUD.
2)        Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Desa Ternate.
3)        Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lain yang berlaku.
4)        Menjaga nama baik Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
5)        Memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
6)        Menjalankan tugas dan amanat Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung dengan penuh tanggung jawab.



BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 4
                                                          TUGAS PENGURUS
1)        Pengurus kewajiban menjalankan amanat organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.
2)        Melaporkan  dan mempertanggung jawabkan semua kegiatan organisasi dalam Mubes.

Pasal 5
KEWENANGAN PENGURUS

1)        Menjalin kerjasama baik Internal maupun Eksternal organisasi.
2)                  Pengurus berwenang mengatur segala keputusan organisasi demi tercapainya organisasi sesuai dengan AD/ART.









BAB III
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 6
RAPAT
1)        Rapat Kerja (RAKER), dilakukan setelah pelantikan Pengurus dengan terlebih dahulu melakukan Upgrading Pengurus.
2)        Rapat bulanan (RABU), dilakukan sebagai evaluasi bulanan dan pertanggungjawaban pengurus atas program kerja organisasi.

Pasal 7
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Adapun keputusan yang ditetapkan melalui :
1)        Musyawarah Besar (MUBES)
2)        Musyawarah Kerja (MUSKER)
3)        Musyawarah Pengurus (MUSPENG)
4)        Musyawarah Istimewah (MUIS)

BAB IV
MUBES, MUSKER, MUSPENG DAN MUIS
Pasal 8
MUBES
1.
Pasal 9
MUSYAWARAH KERJA








Pasal 10
MUSYAWARAH PENGURUS
Musyawarah Pengurus
1)        Diadakan untuk membahas strategi pengelolaan dan  kebijakan dari organisasi.
2)        Dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali satu periode kepengurusan.

Pasal 11
MUIS
Musyawarah Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
1)        Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang tidak dapat melaksanakan Mubes selama 2 bulan terlihat dari waktu yang dikukuhkan.
2)        Pengurus yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)        Terjadi hal-hal yang mengganggu stabilitas organisasi.
4)        Muis dapat dilaksanakan apabila  diminta dan disetujui oleh ½ + 1 dari Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
5)        Keputusan Muis diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Penasehat Dewan Pembina Dewan Pengurus.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Keuangan Organisasi
1)   Sumber keuangan yang berasal dari iuran anggota usaha lain yang legal dan halal
2)   Hasil pendapatan ditujukan untuk kegiatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
3)   Memberikan informasi keuangan secara transparan dan jujur kepada anggota  berdasarkan pertimbangan bahwa anggota memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.





BAB VI
Pasal 13
PENUTUP
Hal ikhwal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali dikemudian hari

Tidak ada komentar: