ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
SAFINATUSSALAM TIMSAHUN
TERNATE (ST3) BANDUNG
“PERAHU YANG
MEMBAWA KESELAMATAN ANAK-ANAK TERNATE” BANDUNG
ANGGARAN
DASAR
Segala puji bagi Allah
SWT Tuhan semesta alam yang tidak membutuhkan legalitas dari makhluk-Nya untuk membuat hukum-Nya. Dia
telah mengutus seorang pahlawan revolusi Islam yaitu Nabi Muhammad SAW, yang
telah berjuang bersama keluarga, para sahabat, dan tabiit-tabiin sehingga mampu
membawa umat manusia dari permusuhan dan perceraian menuju masyarakat yang
damai dan bersatu selama 23 tahun.
Sejarah Bangsa
Indonesia tidak kalah hebatnya dengan perjuangan Nabi bersama para sahabatnya. Sejarah telah mencatat bahwa perjuangan para pendahulu kita
tidak sia-sia, karena mereka berjuang dengan jiwa dan raga untuk membebaskan
bangsa Indonesia dari para penjajah yang menginginkan bangsa ini tetap dalam
kebodohan. Sehingga lahirlah para pahlawan untuk berjuang membela bangsa dan
negara, dengan peralatan bambu runcing yang
sangat sederhana,
jika dibandingkan dengan peralatan yang dimiliki oleh para penjajah. Dengan
tekad dan semangat yang membaja, para pahlawan mampu melumpuhkan dan memukul
mundur para penjajah dari bumi Indonesia dengan kalimat yang sangat dijiwai,
yaitu “Allahu Akbar dan Merdeka atau Mati”.
Pelajar ST3 (Safiina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, menyadari bahwa melalui kekeluargaan
dan kekompakan, maka terbentuklah suatu perubahan,
yakni terberantasnya kebodohan
dan
perpecahan.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung bertekad menuntut ilmu yang
diminati, guna mendukung proses pembangunan Desa Ternate. Hal ini dilakukan
melalui sebuah Organisasi ilmiyah yang mandiri, profesional, dan modern. Oleh
karena itu para pelajar ST3 (Safiina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mempersiapkan diri untuk mengembangkan
potensi kepemimpinan, keterampilan, dan kemandirian yang kelak menjadi karakter
anggota Organisasi. Sehingga, para pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN, MOTTO, LAMBANG, CAP ORGANISASI
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini diberi nama (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
yang disingkat menjadi ST3 Bandung, yang artinya : “Perahu yang membawa keselamatan
anak-anak Ternate”.
Pasal
2
WAKTU
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
didirikan di Cileunyi Bandung, pada Hari Sabtu, Tanggal 10 November Tahun 2012
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
KEDUDUKAN
Kesekretariatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung Berada di Jln. Gg.
H.Muhyi Kota Bandung.
Pasal
4
KEDUDUKAN
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung,
berkedudukan di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Pasal
5
MOTTO
Motto ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah “Demi Ilmu Kami Merantau dan Demi Cita-Cita
Kami Berjuang”.
Pasal
5
LAMBANG
ORGANISASI
Lambang ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, sebagaimana terlihat pada gambar diatas meliputi tulisan dan gambar
berbentuk perahu layar dengan makna sebagai berikut :
1)
Tulisan ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung,
dengan huruf Calibri berwarna putih, memiliki
arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada hamba-Nya
yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsahun Ternate) Bandung,
yang sedang menuntut ilmu di Pulau Jawa”.
2)
Gambar perahu yang sedang berlayar,
memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)
Fisik Perahu, bertuliskan “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, bermakna
keyakinan atas kasih sayang Allah, dan “Ihdinashshiraathalmustaqiim”, bermakna
senantiasa mengharapkan petunjuk keselamatan dari Allah SWT.
4)
Layar, bermakna kuasa Allah,
menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)
Ombak, bermakna tantangan hidup yang
harus dihadapi.
6)
Pelangi, bermakna berbeda-beda dalam suku
dan budaya
hidup, tetapi memiliki satu tujuan, yakni sukseskan pendidikan.
7)
Biru Langit, bermakna bahwa makin luas
jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki.
8)
Putih Awan, bermakna senantiasa ceria
dalam segala keadaan.
9)
Bendera Indonesia (Merah Putih),
bermakna keberanian dan kesucian perjuangan dalam menuntut ilmu.
Pasal
6
CAP
ORGANISASI
Makna Cap
Organisasi :
1)
Tulisan ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung,
dengan huruf Calibri berwarna putih,
memiliki arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada
hamba-Nya yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah
organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsahun
Ternate) Bandung, yang sedang menuntut ilmu di Pulau Jawa”.
2)
Gambar perahu yang sedang berlayar,
memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)
Fisik Perahu, bertuliskan “Ternate” bermakna sebagai pengabdian
menjadi perioritas setelah sukses ditanah rantau.
4)
Layar, bermakna kuasa Allah,
menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)
Ombak, bermakna tantangan hidup yang
harus dihadapi.
6)
Biru Langit, bermakna bahwa makin luas
jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki
7)
2012, bermakna tahun berdirinya ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) bandung.
8)
.Bintang bermakna sebagai cita cita yang
luhur yang harus dicapai
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
ORGANISASI
Pasal 7
ASAS
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
berasaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, sebagai pedoman hidup, dan Pancasila sebagai
idiologi bangsa serta menjadikan UUD 1945 sebagai dasar Negara, Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Pasal
8
SIFAT
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mengutamakan kekeluargaan dan kekompakan, serta bebas dari
kepentingan suku, status sosial dan politik.
Pasal
9
TUJUAN
Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung ini di dirikan dengan
tujuan sebagai berikut:
1)
Menjalin dan mempererat persaudaraan,
persatuan dan kesatuan seluruh pelajar Desa Ternate, di Pulau Jawa, Makasar, Kupang dan Kalabahi (NTT) pada berbagai kegiatan dan
diberbagai bidang, seperti bidang akademik, sosial dan budaya dan bidang lainnya.
2)
Mewujudkan anggota organisasi yang
cerdas, cermat, dan profesional, untuk kemajuan Desa Ternate melalui tercapainya prestasi akademik yang baik dan unggul.
3)
Meningkatkan hubungan kerjasama dan
kemitraan yang baik dengan komunitas NTT lainnya, baik yang berada di Pulau
Jawa dan diluar Pulau Jawa.
Pasal
10
FUNGSINYA
1)
Sebagai tempat untuk pembinaan dan
menyiapkan kader-kader Desa Ternate yang dilandasi dengan norma agama, norma
adat, norma social dan norma hukum
2)
Pengembangan pola pikir, minat, bakat,
kreatifitas, serta kepemimpinan anggota organisasi.
3)
Menampung dan memperjuangkan aspirasi
Masyarakat Kabupaten Alor pada umumnya, dan khususnya
Masyarakat Desa Ternate.
BAB
III
KEANGGOTAAN
DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
KEANGGOTAAN
Keanggotaan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, terdiri dari Anggota
Muda Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
Pasal
11
STRUKTUR
ORGANISASI
Keorganisasian ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari :
1)
Dewan Penasehat, sebagai pelindung dan
pemberi arahan dalam organisasi
2)
Dewan Pembina Organisasi (DPO), bertugas
untuk memberikan saran dan gagasan kepada pengurus, baik diminta ataupun tidak
3)
Dewan Pengurus bertugas sebagai
pelaksana program yang diamanatkan organisasi
BAB
IV
KEDAULATAN
TERTINGGI
Pasal
12
Permusyawaratan ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, terdiri dari MUBES, MUSKER, MUSPEN, dan MUIS.
BAB
V
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
13
Keuangan Organisasi ;
1)
Iuran dari anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung.
2)
Usaha-usaha yang legal dan halal.
3)
Pengelolaan keuangan Organisasi
dilaksanakan secara transparan
dan akuntabel.
BAB
VI
PERUBAHAN
AD/ART DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga :
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dimungkinkan atas dasar
usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari pengurus periode
tersebut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 15 hari sebelum berakhirnya
kepengurusan
2)
Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila
musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya ½ + 1 dari Pengurus
Periode tersebut.
Pasal
15
PEMBUBARAN
ST3 (Safinatus
Salam Tim Sahun Ternate) Bandung
hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Istimewa dengan persetujuan Dewan
Penasehat Dewan Pembina Dewan Pengurus.
BAB
V
Pasal
16
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kembali dikemudian hari.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
1
KEANGGOTAAN
1)
Anggota Muda adalah Pelajar Ternate yang berdomisili di Pulau Jawa
2)
Anggota Biasa adalah pelajar Ternate
yang telah mengikuti LDKA (Latihan Dasar Kepemimpinan Anggota) ditingkat
internal organisasi ST3.
3)
Anggota Kehormatan adalah mereka yang
telah dianggap berjasa bagi organisasi atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan
atau jabatannya dapat menunjang perkembangan organisasi berdasar atas
pertimbangan dan keputusan Rapat Pengurus.
4)
Keanggotaan akan hilang dikarenakan oleh
:
a)
Meninggal dunia;
b)
Mengajukan pengunduran diri;
c)
Dikeluarkan dari keanggotan karena
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sebab tertentu lain
yang merugikan organisasi berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan Muis.
Pasal
2
HAK
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki hak sebagai
berikut :
1)
Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan MUBES
2)
Mengeluarkan pendapat dan Pembelaan diri.
3)
Melakukan Perlakuan yang sama dalam
organisasi.
4)
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti kegiatan-Kegiatan organisasi.
5)
Menggunakan fasilitas organisasi yang
tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki kewajiban
sebagai berikut :
1)
Menjunjung tinggi Al-Qur’an, As-Sunnah,
Pancasila dan UUD.
2)
Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
Desa Ternate.
3)
Tunduk kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lain yang berlaku.
4)
Menjaga nama baik Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung.
5)
Memberikan sumbangan pemikiran untuk
kemajuan Organisasi ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) Bandung.
6)
Menjalankan tugas dan amanat Organisasi ST3
(Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung dengan penuh tanggung jawab.
BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal
4
TUGAS PENGURUS
1)
Pengurus kewajiban menjalankan amanat
organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.
2)
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan semua kegiatan
organisasi dalam Mubes.
Pasal 5
KEWENANGAN PENGURUS
1)
Menjalin kerjasama baik Internal maupun
Eksternal organisasi.
2)
Pengurus berwenang mengatur segala
keputusan organisasi demi tercapainya organisasi sesuai dengan AD/ART.
BAB III
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
ORGANISASI
Pasal 6
RAPAT
1)
Rapat Kerja (RAKER), dilakukan setelah
pelantikan Pengurus dengan terlebih dahulu melakukan Upgrading Pengurus.
2)
Rapat bulanan (RABU), dilakukan sebagai
evaluasi bulanan dan pertanggungjawaban pengurus atas program kerja organisasi.
Pasal
7
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Adapun keputusan yang ditetapkan melalui
:
1)
Musyawarah Besar (MUBES)
2)
Musyawarah Kerja (MUSKER)
3)
Musyawarah Pengurus (MUSPENG)
4)
Musyawarah Istimewah (MUIS)
BAB
IV
MUBES,
MUSKER, MUSPENG DAN
MUIS
Pasal
8
MUBES
1.
Pasal
9
MUSYAWARAH
KERJA
Pasal
10
MUSYAWARAH
PENGURUS
Musyawarah
Pengurus
1)
Diadakan untuk membahas strategi
pengelolaan dan kebijakan dari
organisasi.
2)
Dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali
satu periode kepengurusan.
Pasal
11
MUIS
Musyawarah Istimewa dapat dilaksanakan
apabila :
1)
Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang tidak dapat
melaksanakan Mubes selama 2 bulan terlihat dari waktu yang dikukuhkan.
2)
Pengurus yang melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Terjadi hal-hal yang mengganggu stabilitas
organisasi.
4)
Muis dapat dilaksanakan apabila diminta dan disetujui oleh ½ + 1 dari
Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun
Ternate) Bandung.
5)
Keputusan Muis diambil berdasarkan
kesepakatan Dewan Penasehat Dewan Pembina Dewan Pengurus.
BAB
V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal
12
Keuangan Organisasi
1)
Sumber keuangan yang berasal dari iuran
anggota usaha lain yang legal dan halal
2)
Hasil pendapatan ditujukan untuk
kegiatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun
Ternate) Bandung.
3)
Memberikan informasi keuangan secara
transparan dan jujur kepada anggota berdasarkan
pertimbangan bahwa anggota memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
BAB
VI
Pasal
13
PENUTUP
Hal ikhwal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali dikemudian hari