Sabtu, 12 November 2016

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART) SAFINATUSSALAM TIMSAHUN TERNATE (ST3) BANDUNG





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
SAFINATUSSALAM TIMSAHUN TERNATE (ST3)  BANDUNG

 

MUKADIMAH

Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam yang tidak membutuhkan legalitas  dari makhluk-Nya untuk membuat hukum-Nya, dan Dia telah mengutus seorang pahlawan revolusi Islam kita semua yaitu Nabi Muhammad SAW, bersama keluarga, para sahabat, dan tabiit-tabiin yang telah membawa umat manusia dari permusuhan dan perceraian menuju pada masyarakat yang saling  berkasih sayang  dan bersatu, dalam kurun waktu sekitar 23 tahun umat manusia hidup dalam sinar Islam.
Sejarah Bangsa Indonesia tidak kalah hebatnya dengan perjuangan Nabi bersama para sahabatnya. Sejarah telah  mencatat bahwa perjuangan para pendahulu kita tidak sia-sia, karena mereka berjuang dengan jiwa dan raga untuk membebaskan bangsa Indonesia dari tangan penjajah yang menginginkan bangsa ini tetap dalam kebodohan, sehingga lahirlah para pahlawan untuk berjuang membela bangsa dan negara. Dengan peralatan bambu runcing  yang sangat sederhana, jika dibandingkan dengan peralatan yang dimiliki oleh para penjajah. Dengan tekad dan semangat yang membaja, para pahlawan mampu melumpuhkan dan memukul mundur para penjajah dari bumi Nusantara dengan kalimat yang sangat menjiwai, yaitu “Allahu Akbar dan kalimat  Merdeka atau Mati”.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, menyadari bahwa melalui persahabatan, persaudaraan, kekompakan, dan gotong-royong diantara beberapa suku di Pulau Ternate, maka kita mampu menciptakan suatu perubahan, yakni memberantaskan kebodohan dan perpecahan, yang berakibat pada terputusnya hubungan silaturrahmi diantara sesama muslim.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, bertekad untuk menuntut ilmu yang diminati guna mendukung proses pembangunan Desa Ternate yang kita cintai. Melalui suatu komunitas ilmiyah yang berakhlak mulia, cerdas, profesional dan modern, maka para pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mempersiapkan diri untuk mengembangkan potensi kepemimpinan, keterampilan, dan kemandirian yang kelak menjadi karakter anak-anak Ternate yang mampu memikul tanggung jawab, maka para pelajar ST.3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung bersepakat untuk berkecimpung dalam satu wadah yang dinamakan ST.3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, yang artinya “Perahu Yang Membawa Keselamatan Anak-Anak Ternate”, yang dideklarasikan pada: Hari Sabtu, Tanggal 10 September 2012, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
       NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, MOTTO, LAMBANG, CAP ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini diberi nama (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang disingkat menjadi ST3 Bandung, yang artinya : Perahu yang membawa keselamatan anak-anak Ternate”.

Pasal 2
WAKTU
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung didirikan di Cileunyi Bandung, pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September Tahun 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Kesekretariatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung Berada di Jln. Cikutra (Gedung Menwa) Kota Bandung.

Pasal 4
KEDUDUKAN
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, berkedudukan di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Pasal 5
MOTTO
Motto ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah “Demi Ilmu Kami Merantau dan Demi Cita-Cita Kami Berjuang”.

Pasal 5
LAMBANG ORGANISASI

Description: Description: Description: F:\Untitled.png

Lambang ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, sebagaimana terlihat pada gambar diatas meliputi tulisan dan gambar berbentuk perahu layar dengan makna sebagai berikut :
1)        Tulisan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dengan huruf Calibri berwarna putih, memiliki arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada hamba-Nya yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah organisasi ST3 (Perahu yang membawa keselamatan anak-anak Ternate) yang sedang menuntut ilmu di Kota Bandung”.
2)        Gambar perahu yang sedang berlayar, memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)        Fisik Perahu, bertuliskan “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, bermakna keyakinan atas kasih sayang Allah, dan “Ihdinashshiraathalmustaqiim”, bermakna senantiasa mengharapkan petunjuk keselamatan dari Allah SWT.
4)        Layar, bermakna kuasa Allah, menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)        Ombak, bermakna tantangan hidup yang harus dihadapi.
6)        Pelangi, bermakna berbeda-beda dalam suku dan budaya hidup, tetapi memiliki satu tujuan, yakni sukseskan pendidikan.
7)        Biru Langit, bermakna bahwa makin luas jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki.
8)        Putih Awan, bermakna senantiasa ceria dalam segala keadaan.
9)        Bendera Indonesia (Merah Putih), bermakna keberanian dan kesucian perjuangan dalam  menuntut ilmu.

Pasal 6
CAP ORGANISASI
                Description: Description: LOGO ST 3.png

1)        Bandung 2012, bermakna tempat dan tahun di dirikannya ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) bandung.

BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 7
ASAS
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung berasaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, sebagai pedoman hidup, dan Pancasila sebagai idiologi bangsa serta menjadikan UUD 1945 sebagai dasar Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8
SIFAT
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mengutamakan persaudaraan, persahabatan, persatuan dan kesatuan, kekompakan dan gotong-royong, serta bebas dari kepentingan suku, status sosial dan politik.

Pasal 9
TUJUAN
Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung ini di dirikan dengan tujuan sebagai berikut:
1)        Menjalin dan mempererat persaudaraan, persatuan dan kesatuan seluruh pelajar Desa Ternate, di Jawa Barat, Makasar, Kupang dan Kalabahi (NTT) pada berbagai kegiatan dan diberbagai bidang, seperti bidang akademik, sosial dan budaya dan bidang lainnya.
2)        Mewujudkan komunitas yang cerdas, cermat dan profesional, diwilayah Desa Ternate khususnya dan NTT pada umumnya melalui tercapainya prestasi akademik yang baik dan unggul, sehingga bermanfaat untuk kepentingan dan kemajuan Desa Ternate khususnya dan wilayah NTT pada umunya.
3)        Meningkatkan hubungan kerjasama dan kemitraan yang baik dengan komunitas NTT lainnya, baik yang berada di Bandung-Jawa Barat ataupun diluar Jawa Barat.

Pasal 10
FUNGSINYA
1)        Sebagai tempat untuk pembinaan dan menyiapkan kader-kader Desa Ternate yang dilandasi dengan norma agama, norma adat, norma social dan norma pemerintahan.
2)        Pengembangan minat, bakat, kreatifitas, serta kepemimipinan pelajar dan mahasiswa.
3)        Wadah pengembangan pola pikir dan pola organisasi.
4)        Menampung dan memperjuangkan aspirasi pelajar dan mahasiswa NTT umumnya, khususnya pelajar dan mahasiswa Ternate.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Keanggotaan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.

Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
Keorganisasian ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari :
1)        Dewan Penasehat / Pembina Organisasi (DPO)
2)        Dewan Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dan
3)        Anggota

Pasal 12
DEWAN PENASEHAT / PEMBINA ORGANISASI (DPO)
DPO bertugas untuk memberikan saran dan gagasan kepada pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, baik diminta ataupun tidak.

Pasal 13
DEWAN PENGURUS
Dewan pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan dibantu oleh Staf Pengurus Organisasi.

BAB IV
KEDAULATAN TERTINGGI
Pasal 14
Permusyawaratan ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, terdiri dari BAMUS, MUBES, MUSKER, MUSPEN, dan MUIS.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 15
Keuangan dan pembendaharaan ;
1)        Iuran dari anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
2)        Usaha-usaha yang legal dan halal.
3)        Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
1)        Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  dimungkinkan atas dasar usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2 atau 3 dari jumlah Anggota Bamus dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 15 hari sebelum berakhirnya periode Bamus.
2)        Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat, apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Bamus yang hadir.

Pasal 17
PEMBUBARAN
ST3 (Safinatus Salam Tim Sahun Ternate) Bandung hanya dapat dibubarkan melalui Sidang Istimewa dengan persetujuan seluruh Anggota Bamus.

BAB VIII
Pasal 18
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur seperlunya pada masa yang akan datang.














ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1)        Anggota Biasa adalah Pelajar dan Mahasiswa Ternate yang berstatus pelajar mulai dari sekolah SMP/MTs, SMA sederajat hinga Perguruan Tinggi di Bandung-Jawa Barat.
2)        Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah dianggap berjasa bagi organisasi atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan atau jabatannya dapat menunjang perkembangan organisasi berdasar atas pertimbangan dan keputusan Rapat Pengurus.
3)        Keanggotaan akan hilang dikarenakan oleh :
a)         Tidak lagi berstatus sebagai pelajar sebagaimana dimaksud ayat 1;
b)        Meninggal dunia;
c)         Mengajukan pengunduran diri;
d)        Dikeluarkan dari keanggotan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sebab tertentu lain yang merugikan organisasi berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan Musyawarah.

Pasal 2
HAK
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki hak sebagai berikut :
1)        Hak mendapatkan pendidikan keorganisasian.
2)        Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan Ketua ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
3)        Mendapatkan informasi tentang organisasi.
4)        Mengeluarkan pendapat dan pikiran serta suara.
5)        Pembelaan diri.
6)        Perlakuan yang sama dalam organisasi.
7)        Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
8)        Menggunakan fasilitas organisasi yang tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki kewajiban sebagai berikut :
1)        Menjunjung tinggi Al-Qur’an, As-Sunnah, UUD dan Pancasila.
2)        Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Desa Ternate.
3)        Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lain yang berlaku.
4)        Menjaga nama baik Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
5)        Memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
6)        Menjalankan tugas dan amanat Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung dengan penuh tanggung jawab.
7)        Mentaati peraturan yang telah ditetapkan bersama.
8)        Membantu terlaksana program-progaram kerja Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.

BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 4
Pembagian Wilayah
1)        Pembagiian wilayah ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung dilakukan berdasarkan keseimbangan kepadatan jumlah Sekolah dan Perguruan Tinggi pada wilayah yang didalamnya terdapat pelajar dari Desa Ternate.
a.    Wilayah Barat Indonesia, meliputi Sekolah dan Perguruan Tinggi  yang berada di Bandung, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cimahi, Cirebon, Garut, Subang, Suka Bumi, Tasikamalaya, dan wilayah lain di Propinsi Jawa Barat.
b.    Wilayah Timur meliputi seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di daerah Timur, diantaranya; di Kota Makasar, Kota Kalabahi dan wilayah lain di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
2)        Wilayah-wilayah sebagaimana dimaksud ayat ayat 1 dapat membentuk Komunitas organisasi Wilayah yang dikoordinasikan oleh koordinator Wilayah atau organisasi yang dikelolah oleh kepengurusan tingkat wilayah sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing wilayah; demikian pula dengan kota dan Perguruan Tinggi.
3)        Hal ikhwal mengenai keanggotan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga akan diatur dalam peraturan.

BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 5
Tugas Pengurus :
1)        Pengurus kewajiban menjalankan amanat organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan, dan
2)        Melaporkan  dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan organisasi dalam Bamus.

Pasal 6
KEWENANGAN PENGURUS
1)        Menjalin kerjasama baik kedalam ataupun keluar organisasi.
2)        Pengurus berwenang mengatur segala keputusan organisasi demi tercapainya organisasi sesuai dengan AD/ART dengan terlebih daluhu berkoordinasi dengan DPO.









BAB IV
SIDANG DAN RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 7
Sidang dan Rapat :
1)        Rapat anggota merupakan rapat tertinggi dalam organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
2)        Rapat dilakukan setiap bulan sekali sebagai pertanggung jawaban pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
3)        Rapat memilih mengangkat dan mengesahkan pengurus baru selama 1 (satu) tahun
4)        Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus
5)        Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak

Pasal 8
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Adapun keputusan yang ditetapkan melalui :
1)        Badan Musyawarah (BAMUS)
2)        Musyawarah Kerja (MUSKER)
3)        Musyawarah Pengurus (MUSPEN)
4)        Musyawarah Istimewah (MUIS)

BAB V
BAMUS, MUSKER, MUSPEN DAN MUIS
Pasal 9
BAMUS
1)        ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung menganut sistem legistlatif dan eksekutif.
2)        Kekuasaan legistlatif dijalankan oleh sebuah BAMUS yang merupakan kelompok-kelompok perwakilan anggota dari wilayah-wilayah barat dan timur.
3)        Fungsi BAMUS adalah :
a.    Menyampaikan aspirasi anggota dari tiap wilayah untuk menentukan garis-garis kebijaksanaan tugas kegiatan organisasi secara umum;
b.    Melantik dan memberhentikan Ketua Umum ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung;
c.    Mengontrol jalannya kerja kepengurusan yang sedang berlangsung, dan
d.   Menerima atau menolak LPJ Tahunan kepengurusan
4)        Keanggotaan Bamus diwakili dan ditentukan oleh para anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang tersebar diberbagai Sekolah dan Perguruan Tinggi di Bandung-Jawa Barat, dengan mempertimbangkan keterwakilan atau keragaman anggota, serta melalui skala perwakilan.
5)        Bamus dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih diantara Anggota Bamus
6)        Masa jabatan Bamus adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali maksimum 1 tahun pada periode berikutnya.
7)        Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh sebuah kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Ketua Umum;
b.    Sekretaris Umum; dan
c.    Bendahara Umum.                                             
8)        Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 tahun periode berikutnya
9)        Pengurus menyampaikan LPJ Tahunan Kepengurusan kepada Bamus pada setiap akhir periode kepengurusannya :
a.    Tugas Bamus antara lain menyusun dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusulkan alternatif progroam-program kegiatan yang dapat dipilih oleh pengurus pada periode berikutnya sebagaimana pada Anggaran Dasar Pasal 9 ayat 3 huruf a.
b.    Mengevaluasi jalannya organisasi periode sebelumnya.
c.    Membuat rekomendasi untuk perjalanan organisasi periode kedepannya.
d.   Mengubah dan menetapkan, dan atau mencabut Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e.    Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum serta jajaran yang aktif pada periode sebelumnya, serta mengangkat Ketua Umum serta jajaran kepengurusan untuk satu periode kedepan.
f.     Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
g.    Masa jabatan Anggota Bamus yang diperpanjang, maksimum 1 tahun.
h.    Bamus memilih dan melantik Ketua Umum setelah menerima LPJ Kepengurusan yang telah berakhir masa jabatannya.
i.      Bamus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota dilantik oleh DPO paling lambat 14 hari setelah di terima LPJ Tahunan kepengurusan sebelumnya.
j.      Jabatan Pengurus seperti yang telah pada Anggaran Dasar Pasal 9 ayat 5 tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi lainnya.
k.    Paling lambat 15 hari sejak dilantik, Bamus bersama-sama dengan pengurus menentukan program-program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode berikutnya.

Pasal 10
MUSYAWARAH PENGURUS
Musyawarah Pengurus
1)        Adalah yang diadakan untuk membahas strategi pengelolaan dan  kebijakan dari organisasi.
2)        Dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali satu periode kepengurusan.

Pasal 11
MUIS
Musyawarah Istimewa dapat dilaksanakan apabila :
1)        Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang tidak dapat melaksanakan Mubes selama 3 bulan terlihat dari waktu yang dikukuhkan.
2)        Ketua Umum, Sekum dan Bendum melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)        Melakukan hal-hal yang mengganggu stabilitas organisasi.
4)        Muis dapat dilaksanakan apabila  diminta dan disetujui oleh 30 % dari seluruh anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung dan harus hadir.

BAB VI
KEUANGAN, PEMBENDAHARAAN DAN PERUBAHAN ART
Pasal 12
Keuangan dan Pembendaharaan
1)   Sumber keuangan yang berasal dari iuran anggota serta sumber keuangan dan pembendaharaan lainnya diatur berdasarkan ketetapan AD/ART.
2)   Sumber keuangan dan pembendaharaan yang ditujukan untuk kegiatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang diatur berdasarkan ketetapan pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
3)   Memberikan informasi yang transparansi keuangan yang jujur kepada anggota  berdasarkan pertimbangan bahwa anggota memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
4)   Harus akuntabilitas dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1)   Perubahan Anggaran Rumah Tangga dimungkinkan atas dasar usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Bamus dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari sebelum berakhir  periode jabatan Bamus.
2)   Keputusan untuk merubah Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat, apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai pada putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Bamus yang hadir.




BAB VII
Pasal 14
PENUTUP
Hal ikhwal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Bamus atau pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar: