Rabu, 21 Desember 2016
Sabtu, 12 November 2016
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART) SAFINATUSSALAM TIMSAHUN TERNATE (ST3) BANDUNG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD & ART)
SAFINATUSSALAM TIMSAHUN
TERNATE (ST3) BANDUNG
MUKADIMAH
Segala puji bagi Allah
SWT Tuhan semesta alam yang tidak membutuhkan legalitas dari makhluk-Nya untuk membuat hukum-Nya, dan
Dia telah mengutus seorang pahlawan revolusi Islam kita semua yaitu Nabi
Muhammad SAW, bersama keluarga, para sahabat, dan tabiit-tabiin yang telah
membawa umat manusia dari permusuhan dan perceraian menuju pada masyarakat yang
saling berkasih sayang dan bersatu, dalam kurun waktu sekitar 23
tahun umat manusia hidup dalam sinar Islam.
Sejarah Bangsa
Indonesia tidak kalah hebatnya dengan perjuangan Nabi bersama para sahabatnya. Sejarah telah mencatat bahwa perjuangan para pendahulu kita
tidak sia-sia, karena mereka berjuang dengan jiwa dan raga untuk membebaskan
bangsa Indonesia dari tangan penjajah yang menginginkan bangsa ini tetap dalam
kebodohan, sehingga lahirlah para pahlawan untuk berjuang membela bangsa dan
negara. Dengan peralatan bambu runcing yang
sangat sederhana,
jika dibandingkan dengan peralatan yang dimiliki oleh para penjajah. Dengan
tekad dan semangat yang membaja, para pahlawan mampu melumpuhkan dan memukul
mundur para penjajah dari bumi Nusantara
dengan
kalimat yang sangat menjiwai, yaitu “Allahu Akbar dan kalimat Merdeka atau Mati”.
Pelajar ST3 (Safiina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, menyadari bahwa melalui persahabatan,
persaudaraan, kekompakan, dan gotong-royong diantara beberapa
suku di Pulau Ternate, maka kita
mampu
menciptakan suatu perubahan, yakni memberantaskan kebodohan dan perpecahan, yang berakibat pada
terputusnya hubungan silaturrahmi diantara sesama muslim.
Pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, bertekad untuk menuntut ilmu yang diminati guna mendukung proses
pembangunan Desa Ternate yang kita cintai. Melalui suatu komunitas ilmiyah yang
berakhlak mulia, cerdas, profesional dan modern, maka para pelajar ST3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung mempersiapkan diri untuk mengembangkan potensi kepemimpinan,
keterampilan, dan kemandirian yang kelak menjadi karakter anak-anak Ternate yang
mampu memikul tanggung jawab, maka para pelajar ST.3 (Safiina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung bersepakat untuk berkecimpung dalam satu wadah yang dinamakan ST.3
(Safiina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, yang artinya “Perahu Yang Membawa Keselamatan Anak-Anak Ternate”, yang
dideklarasikan pada: Hari Sabtu, Tanggal 10 September 2012, dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN, MOTTO, LAMBANG, CAP ORGANISASI
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini diberi nama (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
yang disingkat menjadi ST3 Bandung, yang artinya : “Perahu yang membawa keselamatan
anak-anak Ternate”.
Pasal
2
WAKTU
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
didirikan di Cileunyi Bandung, pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September Tahun 2012
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
KEDUDUKAN
Kesekretariatan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung Berada di Jln. Cikutra
(Gedung Menwa) Kota Bandung.
Pasal
4
KEDUDUKAN
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung,
berkedudukan di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Pasal
5
MOTTO
Motto ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah “Demi Ilmu Kami Merantau dan Demi Cita-Cita
Kami Berjuang”.
Pasal
5
LAMBANG
ORGANISASI

Lambang ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, sebagaimana terlihat pada gambar diatas meliputi tulisan dan gambar
berbentuk perahu layar dengan makna sebagai berikut :
1)
Tulisan ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung,
dengan huruf Calibri berwarna putih, memiliki
arti bahwa restu Allah itu senantiasa ada dan hanya diberikan kepada hamba-Nya
yang mau berusaha, seperti para pelajar yang bernaung di bawah organisasi ST3 (Perahu yang membawa keselamatan anak-anak Ternate) yang sedang menuntut ilmu di Kota Bandung”.
2)
Gambar perahu yang sedang berlayar,
memiliki makna bahwasanya tiada hari tanpa belajar.
3)
Fisik Perahu, bertuliskan “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, bermakna
keyakinan atas kasih sayang Allah, dan “Ihdinashshiraathalmustaqiim”, bermakna
senantiasa mengharapkan petunjuk keselamatan dari Allah SWT.
4)
Layar, bermakna kuasa Allah,
menggerakkan perahu untuk selalu maju kedepan dan pantang mundur.
5)
Ombak, bermakna tantangan hidup yang
harus dihadapi.
6)
Pelangi, bermakna berbeda-beda dalam suku
dan budaya
hidup, tetapi memiliki satu tujuan, yakni sukseskan pendidikan.
7)
Biru Langit, bermakna bahwa makin luas
jangkauan pengelihatan maka semakin bertambah pengetahuan yang harus dimiliki.
8)
Putih Awan, bermakna senantiasa ceria
dalam segala keadaan.
9)
Bendera Indonesia (Merah Putih),
bermakna keberanian dan kesucian perjuangan dalam menuntut ilmu.
Pasal
6
CAP
ORGANISASI

1)
Bandung 2012, bermakna tempat dan tahun
di dirikannya ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) bandung.
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
ORGANISASI
Pasal 7
ASAS
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung
berasaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, sebagai pedoman hidup, dan Pancasila sebagai
idiologi bangsa serta menjadikan UUD 1945 sebagai dasar Negara, Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Pasal
8
SIFAT
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung mengutamakan persaudaraan,
persahabatan, persatuan dan kesatuan, kekompakan dan gotong-royong, serta bebas dari
kepentingan suku, status sosial dan politik.
Pasal
9
TUJUAN
Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung ini di dirikan dengan
tujuan sebagai berikut:
1)
Menjalin dan mempererat persaudaraan,
persatuan dan kesatuan seluruh pelajar Desa Ternate, di Jawa Barat, Makasar, Kupang dan Kalabahi (NTT) pada berbagai kegiatan dan
diberbagai bidang, seperti bidang akademik, sosial dan budaya dan bidang lainnya.
2)
Mewujudkan komunitas yang cerdas, cermat
dan profesional, diwilayah
Desa Ternate khususnya dan NTT
pada umumnya melalui tercapainya prestasi akademik yang baik dan unggul, sehingga bermanfaat untuk kepentingan
dan kemajuan Desa Ternate khususnya
dan wilayah NTT pada umunya.
3)
Meningkatkan hubungan kerjasama dan
kemitraan yang baik dengan komunitas NTT lainnya, baik yang berada di Bandung-Jawa Barat ataupun diluar Jawa Barat.
Pasal
10
FUNGSINYA
1)
Sebagai tempat untuk pembinaan dan
menyiapkan kader-kader Desa Ternate yang dilandasi dengan norma agama, norma
adat, norma social dan norma pemerintahan.
2)
Pengembangan minat, bakat, kreatifitas,
serta kepemimipinan pelajar dan
mahasiswa.
3)
Wadah pengembangan pola pikir dan pola
organisasi.
4)
Menampung dan memperjuangkan aspirasi
pelajar dan
mahasiswa NTT
umumnya, khususnya pelajar dan mahasiswa
Ternate.
BAB
III
KEANGGOTAAN
DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
KEANGGOTAAN
Keanggotaan ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari Anggota
Biasa dan Anggota Kehormatan.
Pasal
11
STRUKTUR
ORGANISASI
Keorganisasian ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung terdiri dari :
1)
Dewan Penasehat / Pembina Organisasi (DPO)
2)
Dewan Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, dan
3)
Anggota
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT / PEMBINA ORGANISASI (DPO)
DPO bertugas untuk memberikan saran dan
gagasan kepada pengurus ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung, baik diminta ataupun tidak.
Pasal 13
DEWAN PENGURUS
Dewan pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung adalah pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan
dibantu oleh Staf Pengurus Organisasi.
BAB
IV
KEDAULATAN
TERTINGGI
Pasal
14
Permusyawaratan ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung, terdiri dari BAMUS, MUBES, MUSKER, MUSPEN, dan MUIS.
BAB
V
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
15
Keuangan dan pembendaharaan ;
1)
Iuran dari anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung.
2)
Usaha-usaha yang legal dan halal.
3)
Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan ST3
(Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung dilaksanakan secara transparan
dan akuntabel.
BAB
VII
PERUBAHAN
AD/ART DAN
PEMBUBARAN
Pasal
16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga :
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dimungkinkan atas dasar
usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2 atau 3 dari jumlah
Anggota Bamus dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 15 hari sebelum berakhirnya
periode Bamus.
2)
Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat, apabila
musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Bamus yang hadir.
Pasal
17
PEMBUBARAN
ST3 (Safinatus
Salam Tim Sahun Ternate) Bandung
hanya dapat dibubarkan melalui Sidang Istimewa dengan persetujuan seluruh
Anggota Bamus.
BAB
VIII
Pasal
18
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur seperlunya pada masa yang akan
datang.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
1
KEANGGOTAAN
1)
Anggota Biasa adalah Pelajar dan Mahasiswa
Ternate yang berstatus pelajar mulai dari
sekolah SMP/MTs, SMA sederajat
hinga Perguruan
Tinggi di Bandung-Jawa
Barat.
2)
Anggota Kehormatan adalah mereka yang
telah dianggap berjasa bagi organisasi atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan
atau jabatannya dapat menunjang perkembangan organisasi berdasar atas
pertimbangan dan keputusan Rapat Pengurus.
3)
Keanggotaan akan hilang dikarenakan oleh
:
a)
Tidak lagi berstatus sebagai pelajar
sebagaimana dimaksud ayat 1;
b)
Meninggal dunia;
c)
Mengajukan pengunduran diri;
d)
Dikeluarkan dari keanggotan karena
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sebab tertentu lain
yang merugikan organisasi berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan
Musyawarah.
Pasal
2
HAK
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki hak sebagai
berikut :
1)
Hak mendapatkan pendidikan keorganisasian.
2)
Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan Ketua
ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung.
3)
Mendapatkan informasi tentang organisasi.
4)
Mengeluarkan pendapat dan pikiran serta
suara.
5)
Pembelaan diri.
6)
Perlakuan yang sama dalam organisasi.
7)
Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
8)
Menggunakan fasilitas organisasi yang
tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung memiliki kewajiban
sebagai berikut :
1)
Menjunjung tinggi Al-Qur’an, As-Sunnah,
UUD dan Pancasila.
2)
Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
Desa Ternate.
3)
Tunduk kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lain yang berlaku.
4)
Menjaga nama baik Organisasi ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung.
5)
Memberikan sumbangan pemikiran untuk
kemajuan Organisasi ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) Bandung.
6)
Menjalankan tugas dan amanat Organisasi ST3
(Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung dengan penuh tanggung jawab.
7)
Mentaati peraturan yang telah ditetapkan
bersama.
8)
Membantu terlaksana program-progaram
kerja Organisasi ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) Bandung.
BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 4
Pembagian Wilayah
1)
Pembagiian wilayah ST.3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung dilakukan berdasarkan keseimbangan kepadatan jumlah Sekolah dan Perguruan Tinggi pada
wilayah yang didalamnya terdapat pelajar dari Desa Ternate.
a.
Wilayah Barat Indonesia, meliputi Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di Bandung, Bekasi, Bogor, Ciamis,
Cimahi, Cirebon, Garut, Subang, Suka Bumi, Tasikamalaya, dan wilayah lain di Propinsi Jawa Barat.
b.
Wilayah Timur meliputi seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang
berada di daerah Timur, diantaranya;
di Kota Makasar, Kota Kalabahi dan wilayah lain di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
2)
Wilayah-wilayah sebagaimana dimaksud
ayat ayat 1 dapat membentuk Komunitas organisasi Wilayah yang dikoordinasikan
oleh koordinator Wilayah atau organisasi yang dikelolah oleh kepengurusan
tingkat wilayah sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing wilayah;
demikian pula dengan kota dan Perguruan Tinggi.
3)
Hal ikhwal mengenai keanggotan yang
belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga akan diatur dalam
peraturan.
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal
5
Tugas Pengurus :
1)
Pengurus kewajiban menjalankan amanat
organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan, dan
2)
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan
organisasi dalam Bamus.
Pasal 6
KEWENANGAN PENGURUS
1)
Menjalin kerjasama baik kedalam ataupun keluar organisasi.
2)
Pengurus berwenang mengatur segala
keputusan organisasi demi tercapainya organisasi sesuai dengan AD/ART dengan terlebih daluhu berkoordinasi dengan DPO.
BAB IV
SIDANG DAN RAPAT DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 7
Sidang dan Rapat :
1)
Rapat anggota merupakan rapat tertinggi
dalam organisasi ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) Bandung.
2)
Rapat dilakukan setiap bulan sekali
sebagai pertanggung jawaban pengurus ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung.
3)
Rapat memilih mengangkat dan mengesahkan
pengurus baru selama 1 (satu) tahun
4)
Rapat menetapkan program kerja yang
harus dilaksanakan oleh pengurus
5)
Keputusan diambil dengan musyawarah
mufakat atau suara terbanyak
Pasal
8
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Adapun keputusan yang ditetapkan melalui
:
1)
Badan Musyawarah (BAMUS)
2)
Musyawarah Kerja (MUSKER)
3)
Musyawarah Pengurus (MUSPEN)
4)
Musyawarah Istimewah (MUIS)
BAB
V
BAMUS,
MUSKER, MUSPEN DAN
MUIS
Pasal
9
BAMUS
1)
ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung menganut sistem legistlatif dan
eksekutif.
2)
Kekuasaan legistlatif dijalankan oleh
sebuah BAMUS yang merupakan kelompok-kelompok perwakilan anggota dari
wilayah-wilayah barat dan timur.
3)
Fungsi BAMUS adalah :
a.
Menyampaikan aspirasi anggota dari tiap
wilayah untuk menentukan garis-garis kebijaksanaan tugas kegiatan organisasi
secara umum;
b.
Melantik dan memberhentikan Ketua Umum ST3
(Safina Tussalam Timsaahun Ternate)
Bandung;
c.
Mengontrol jalannya kerja kepengurusan
yang sedang berlangsung,
dan
d.
Menerima atau menolak LPJ Tahunan
kepengurusan
4)
Keanggotaan Bamus diwakili dan ditentukan
oleh para anggota ST3 (Safina Tussalam
Timsaahun Ternate) Bandung yang tersebar diberbagai Sekolah dan Perguruan Tinggi di
Bandung-Jawa Barat,
dengan mempertimbangkan keterwakilan atau keragaman anggota, serta melalui
skala perwakilan.
5)
Bamus dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih diantara
Anggota Bamus
6)
Masa jabatan Bamus adalah 1 tahun dan dapat
dipilih kembali maksimum 1 tahun pada periode berikutnya.
7)
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh
sebuah kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Ketua Umum;
b.
Sekretaris Umum; dan
c.
Bendahara Umum.
8)
Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun dan
dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 tahun periode berikutnya
9)
Pengurus menyampaikan LPJ Tahunan
Kepengurusan kepada Bamus pada setiap akhir periode kepengurusannya :
a.
Tugas Bamus antara lain menyusun dan
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusulkan alternatif
progroam-program kegiatan yang dapat dipilih oleh pengurus pada periode
berikutnya sebagaimana pada Anggaran Dasar Pasal 9 ayat 3 huruf a.
b.
Mengevaluasi jalannya organisasi periode
sebelumnya.
c.
Membuat rekomendasi untuk perjalanan
organisasi periode kedepannya.
d.
Mengubah dan menetapkan, dan atau mencabut Anggran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
e.
Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum serta jajaran yang aktif pada periode
sebelumnya, serta mengangkat Ketua Umum serta jajaran kepengurusan untuk satu periode kedepan.
f.
Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu
periode kepengurusan.
g.
Masa jabatan Anggota Bamus yang
diperpanjang,
maksimum 1 tahun.
h.
Bamus memilih dan melantik Ketua Umum setelah
menerima LPJ Kepengurusan yang telah berakhir masa jabatannya.
i.
Bamus yang terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan
anggota dilantik oleh DPO
paling lambat 14 hari setelah di terima LPJ Tahunan kepengurusan sebelumnya.
j.
Jabatan Pengurus seperti yang telah pada Anggaran
Dasar Pasal 9 ayat 5 tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi lainnya.
k.
Paling lambat 15 hari sejak dilantik,
Bamus bersama-sama dengan pengurus menentukan program-program kegiatan yang
akan dilaksanakan dalam periode berikutnya.
Pasal
10
MUSYAWARAH
PENGURUS
Musyawarah
Pengurus
1)
Adalah yang diadakan untuk membahas
strategi pengelolaan dan kebijakan dari
organisasi.
2)
Dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 kali
satu periode kepengurusan.
Pasal
11
MUIS
Musyawarah Istimewa dapat dilaksanakan
apabila :
1)
Pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang tidak dapat
melaksanakan Mubes selama 3
bulan terlihat dari waktu yang dikukuhkan.
2)
Ketua Umum, Sekum dan Bendum melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Melakukan
hal-hal
yang mengganggu stabilitas organisasi.
4)
Muis dapat dilaksanakan apabila diminta dan disetujui oleh 30 % dari seluruh
anggota ST3 (Safina Tussalam Timsaahun
Ternate) Bandung dan harus hadir.
BAB
VI
KEUANGAN, PEMBENDAHARAAN DAN PERUBAHAN ART
Pasal
12
Keuangan dan Pembendaharaan
1)
Sumber keuangan yang berasal dari iuran
anggota serta sumber keuangan dan pembendaharaan lainnya diatur berdasarkan
ketetapan AD/ART.
2)
Sumber keuangan dan pembendaharaan yang
ditujukan untuk kegiatan ST3 (Safina
Tussalam Timsaahun Ternate) Bandung yang diatur berdasarkan ketetapan
pengurus ST3 (Safina Tussalam Timsaahun
Ternate) Bandung.
3)
Memberikan informasi yang transparansi
keuangan yang jujur kepada anggota berdasarkan
pertimbangan bahwa anggota memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
4)
Harus akuntabilitas dalam mempertanggung
jawabkan pengelolaan keuangan dalam mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Pasal
13
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dimungkinkan atas dasar usul tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari Anggota Bamus dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari sebelum
berakhir periode jabatan Bamus.
2)
Keputusan untuk merubah Anggaran Rumah
Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat, apabila musyawarah dan mufakat
tidak tercapai pada putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah Anggota Bamus yang hadir.
BAB
VII
Pasal
14
PENUTUP
Hal ikhwal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri
oleh Bamus atau pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Langganan:
Komentar (Atom)
